SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Bea Cukai Jember telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai yang terjadi pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan lantaran terduga pelaku berinisial PY, tidak dapat menyelesaikan ultimum remedium kepada Bea Cukai Jember saat dilakukan penyelidikan. Ultimum remedium adalah upaya penegakan hukum di luar jalur pidana. Seperti dikenakan denda.
"Sehingga pada hari ini, Senin 29 Juli 2024, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, sehubungan berkas perkara atas tersangka berinisial PY telah dinyatakan lengkap (P21)," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Situbondo, Senin (29/07/2024).
Kata Asep, penindakan rokok ilegal yang terjadi pada 31 Mei 2024 lalu itu, berawal dari informasi crawling yang disampaikan oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Jember, bahwa terdapat indikasi pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Situbondo.
Untuk menggali informasi tersebut, Bea Cukai Jember langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melakukan operasi gabungan.
"Nah, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alamat tujuan paket, petugas berhasil menyita 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kalau ditotal perkiraan nilai barang yaitu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26 juta," bebernya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, di dalam penyelidikan petugas Bea Cukai bersama Satpol PP Situbondo tidak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, tapi juga menangkap satu orang tersangka berinisial PY, pemilik rokok ilegal tersebut.
"Dari hasil penyidikan perkara tersebut, akhirnya Tim PPNS Bea Cukai Jember menetapkan tersangka PY dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujarnya.
"Untuk menanggung perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," sambungnya.
Asep berujar, rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo. Langkah ini guna penegakan hukum di bidang cukai, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
"Sedangkan Bea Cukai Jember, dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai, yakni community profector, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal (BKC)," imbuhnya.
"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Secara represif, kami mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal," tambah Asep. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi