SUARA INDONESIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).
Penetapan tersangka itu setelah pihak Kejagung memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan perkara tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata Harli, yang bersangkutan dinyatakan sehat. "Lalu tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucapnya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Para terdakwa itu disebut telah perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar lebih. Sementara, perbuatan tersangka DP terungkap pada saat proses sidang masih berjalan.
DP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp 16 triliun lebih.
Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka, bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design, tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
"Kemudian, pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," jelas Harli, memungkasi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi