SUARA INDONESIA, TAPTENG - Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Kali ini polisi membekuk dua pelaku di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, baru-baru ini.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni MA (25), pekerjaan koki, warga Kota Baringin Sibolga dan REH (43), wiraswasta, warga Aek Manis Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal menyita dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit HP android dan uang tunai Rp 250.000.
Gunawan juga membeberkan kronologi penangkapan itu. Pelaku MA ditangkap di depan rumah REH setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat MA ditangkap di depan sebuah rumah di TKP, anggota opsnal mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku,” ujar Gunawan, Minggu (11/8/2024).
Setelah dilakukan interogasi kepada MA di TKP, dia mengaku bahwa paket sabu yang dimiliki berasal dari seorang pria yakni REH yang sedang berada di dalam rumahnya.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menangkap REH. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 250.000 di kantong belakang sebelah kiri pelaku.
"Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Gunawan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi