SUARA INDONESIA

ASN Jadi Panwascam, Bawaslu Ketapang Kalbar Jadi Sorotan Masyarakat

Agus Safarin - 19 August 2024 | 18:08 - Dibaca 1.06k kali
News ASN Jadi Panwascam, Bawaslu Ketapang Kalbar Jadi Sorotan Masyarakat
Logo Bawaslu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KETAPANG - Bawaslu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disorot masyarakat, hal ini karena rekrutmen anggota panwaslu kecamatan existing dan pendaftar baru pada Mei 2024 lalu, ada yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak, anggota panwaslu kecamatan banyak dari kalangan guru ASN, bahkan ada juga yang menjabat kepala sekolah.

Meski bekerja dan mendapat gaji ganda tanpa izin atasan langsung, Bawaslu Ketapang tetap meloloskan mereka pada proses evaluasi panwascam exsisting dan pendaftaran baru. Sebagaimana terlampir pada pengumuman penilaian hasil evaluasi kinerja Nomor: 018/KP.01.00/KN-03/5/2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat pengajuan izin dari ASN yang masuk menjadi anggota panwaslu kecamatan.

Menurut dia, seharusnya bagi ASN yang akan mendaftar menjadi komisioner panwaslu kecamatan wajib mengajukan surat rekomendasi untuk disampaikan ke bupati, kemudian yang berwenang mengeluarkan izin adalah bupati bukan kepala dinas.

"Kami tidak pernah menerima pengajuan dan menandatangani surat izin ASN yang menjadi anggota panwaslu kecamatan. Hal ini sesuai aturan bahwa kami tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat izin, kami dinas pendidikan hanya mengeluarkan rekomendasi," kata Ucup Supriatna, kepada wartawan beberapa saat lalu.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI berdasarkan surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ada larangan seorang ASN menerima pendapatan dan bekerja ganda.

“Misalkan panwascam iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu. Kemudian cuti atau diberhentikan sementara. Kemudian dapat (gaji) dari panwascamnya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” papar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, baru-baru ini.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga menyatakan hal serupa. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat 30 Desember 2023 lalu.

“Izin perlu diberikan ke­pada ASN, khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaf­tar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Suhajar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Safarin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV