SUARA INDONESIA, NGAWI - Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, di hadapan awak media mengklarifikasi soal kritik syarat usia dan sertifikasi ketiga calon direktur yang lolos administrasi.
Di ruang kantor Asisten lll, Pansel Direktur PDAM Ngawi, Mahmud mengatakan, syarat batasan usia paling tinggi 55 tahun sudah sesuai aturan yang ada. Pihaknya menolak jika kalimat pada syarat batas usia disebut ada dugaan menghilangkan klausul.
"Itu sudah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 35," kata Mahmud kepada Suaraindonesia.co.id, Selasa (20/8/2024).
"Disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali," ujar Mahmud, menambahkan.
Lebih lanjut Mahmud menjelaskan, pihaknya tidak bisa menunjukkan sertifikasi manejemen pengelolaan air minum karena dokumen tersebut milik pribadi orang lain.
"Kalau mau melihat sertifikasi manejemen pengelolaan air minum silakan ke pemilik atau calon direktur tersebut, kami takut salah apabila menunjukkan ke publik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansel Direktur PDAM Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tak berhenti tuai kritikan.
Selain dikritik soal syarat usia calon, di hadapan awak media pansel juga menolak menunjukkan sertifikasi manejemen pengelolaan air minum.
"Maaf saya tidak bisa menunjukkan sertifikasi menajemen pengelolaan air minum ketiga calon yang lolos administrasi," kata Mahmud, Senin 19 Agustus 2024. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi