SUARA INDONESIA

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Resmi Ditahan, Terlibat Kasus Dana BLUD

Yudha Pratama - 20 August 2024 | 15:08 - Dibaca 1.40k kali
News Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Resmi Ditahan, Terlibat Kasus Dana BLUD
Tahap II, kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 di Kejaksaan Negeri Kampar. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Penyidik Polda Riau telah menyerahkan dua tersangka kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 kepada Kejaksaan Negeri Kampar.

Dua tersangka yang diserahkan itu yakni mantan Direktur RSUD Bangkinang, dr. Wira Dharma yang menjabat pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018.

Keduanya diserahkan didampingi oleh kuasa hukumnya masing masing.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya langsung menahan kedua tersangka setelah dilakukan tahap II ini.

"Saat dilakukan penerimaan kedua tersangka, dari tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kedua tersangka dapat dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, kasus dana BLUD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 ini sebelumnya telah menyeret nama Arvina Wulandari ke meja hijau.

Arvina merupakan mantan Bendahara RSUD Bangkinang. Dia telah divonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru lantaran terbukti bersalah yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar lebih.

Kasus yang telah menjadi perhatian publik itu kembali dikembangkan. Alhasil, pihak Polda Riau menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka itu adalah, dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin. Mereka berdua merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.

dr. Wira Dharma menjabat direktur 2017 sedangkan dan dr. Andri Justin direktur periode 2018.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 6,9 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV