SUARA INDONESIA

DPRD Situbondo Setujui KUA-PPAS PAPBD 2024, tapi Ada Syaratnya

Syamsuri - 20 August 2024 | 16:08 - Dibaca 1.42k kali
News DPRD Situbondo Setujui KUA-PPAS PAPBD 2024, tapi Ada Syaratnya
Wakil Bupati Situbondo Khoirani bersama Ketua DPRD, Edi Wahyudi, saat menunjukkan dokumen persetujuan KUA-PPAS PAPBD 2024. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2024.

Namun, persetujuan dengan syarat pemerintah memangkas separuh anggaran sosialisasi ekonomi dan pembangunan dari Rp 2,8 miliar menjadi 1,4 miliar.

Persetujuan ini dilakukan setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan dan diakhiri penandatanganan keputusan dewan dan nota kesepakatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Selasa (20/08/2024).

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan, dalam rapat paripurna DPRD Situbondo ada empat fraksi yang setuju dan tanpa ada catatan. Namun dua fraksi, yakni PKB dan PPP, menyatakan setuju dengan syarat ada pengalihan program pengendalian ekonomi dan pembangunan ESDM sebesar Rp 2,8 miliar itu agar dikurangi separuh. Sissanya, Rp 1,4 miliar dialihkan untuk kegiatan lain.

"Karena pada saat pengambilan keputusan ternyata masih ada perbedaan pendapat, sehingga sesuai tata tertib kami tawarkan kepada forum agar diambil keputusan dengan cara voting. Hasilnya ternyata lebih banyak yang meminta supaya ada pengurangan, jadi setelah ada pengurangan baru disetujui," ucapnya.

Kata Edi, karena ini persetujuan persyaratan, artinya persetujuan itu bisa dilaksanakan ketika persyaratan itu dilakukan, maka secara otomatis ketika anggota DPRD yang hadir sebagian besar sudah menyetujui, maka keputusan itu menjadi keputusan yang mutlak.

"Sehingga keputusan ini harus ada di berita acara yang menjadi satu kesatuan terhadap keputusan Nota KUA-PPAS PAPBD tahun anggaran 2024. Nanti tentu dalam berita acara tersebut menjadi item juga untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur ketika dievaluasi," bebernya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan setelah proses evaluasi dari Gubernur Jatim selesai, kemudian ditindaklanjuti bersama untuk menjadi dasar penyusunan dokumen draf PAPBD, dari dokumen draf PAPBD tersebut, nanti baru bisa dilakukan pembahasan lagi, setelah prosesnya selesai baru disahkan.

Wakil Bupati Situbondo, Khoirani mengatakan, dokumen rancangan KUA-PPAS 2024 telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo Tanggal 15 Agustus 2024 lalu.

Dia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang telah membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS tersebut.

"Dengan kesepakatan tersebut diharapkan tahapan dan proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 selesai tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ucapnya.

Selanjutnya, setelah dua dokumen ini disepakati bersama akan dijadikan dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), bahan penyusunan Rancangan PAPBD 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV