SUARA INDONESIA, NGAWI - Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Irwan Budiarto dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.
Pemanggilan diduga soal kasus yang saat ini tengah ditangani lembaga anti rasuah tersebut. Namun, saat awak media mencoba mencari kebenaran kabar itu, saat ditemui di kantor Disperkim, Irwan Budiarto memilih bungkam.
"No comment, saya hanya belajar menjadi orang yang tidak tercela. Saya tidak mau membahas soal itu, karena menurut keyakinan saya, hal itu menjadi perbuatan yang tidak terpuji," kata Irwan Budiarto, di hadapan awak media, Rabu (21/8/2024).
Saat kembali awak media bertanya apakah pemanggilan oleh kejaksaan itu benar adanya, Irwan lagi-lagi tidak menjawab dari pertanyaan yang disodorkan awak media.
"Sekali lagi saya tidak ingin membahas hal itu, karena membahas itu menurut keyakinan saya menjadi perbuatan yang tidak terpuji," ucap Irwan, berulang kali dengan jawaban yang sama.
Terpisah, Kepala Disperkim Maftuh Affandy saat dikonfirmasi kabar itu, dia membenarkan adanya undangan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri.
"Hanya dimintai keterangan soal program rumah tidak layak huni (RTLH), tapi saya lupa kapan waktu tepatnya pemanggilan itu. Setahu saya ini, kalau ada panggilan yang lain, langsung ke yang bersangkutan," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi