SUARA INDONESIA

Satu Keluarga di Pemalang Terciduk Mengamen di Jalanan, Balita Empat Bulan juga Dibawa

Ragil Surono - 21 August 2024 | 08:08 - Dibaca 1.11k kali
News Satu Keluarga di Pemalang Terciduk Mengamen di Jalanan, Balita Empat Bulan juga Dibawa
Satpol PP mengamankan satu keluarga pengamen untuk dibawa ke Dinsos Pemalang. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)

SUARAINDONESIA, PEMALANG - Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali mengamankan satu keluarga yang sedang sedang mengamen di kawasan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang kota, Selasa (20/8/2024) sore, kemarin.

Mereka adalah sepasang suami istri, serta keempat anaknya. Bahkan, di antara anak-anak pasangan pengamen ini ada yang masih bayi berusia empat bulan. Oleh orang tua mereka, bocah-bocah itu turut dibawa ke jalanan demi mengais belas kasihan para pengendara.

Kasatpol PP Pemalang Ahmad Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, saat ini mereka telah diserahkan kepada dinas sosial (dinsos) setempat. “Hasil giat penertiban diserahkan ke dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tuturnya.

Terpisah, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pemalang Nina Min Lusiyanti mengatakan, semua pengamen yang diserahkan kepada dinsos bakal menjalani pembinaan sesuai usia mereka.

Pengamen yang masih remaja, kata dia, diberi pembinaan dan sosialisasi tentang larangan mengamen di titik-titik seperti lampu merah. Dinsos juga melakukan reunifikasi pengamen tersebut ke keluarganya, dengan tujuan sambil mengasesmen kondisi keluarga para pengamen tersebut.

"Jika kondisi miskin dan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka diusulkan untuk mendapatkan atensi bansos dari Kemensos melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Jika belum, maka diusulkan melalui desa atau kelurahan," ujar Nina, Rabu (21/8/2024).

Sementara, dia menambahkan, bagi pengamen satu keluarga yang juga terjaring pada razia penertiban itu, pihaknya bakal merujuk ke Rumah Pelayanan Sosial Karya Mandiri milik Pemprov Jateng di Pagaran.

Satu keluarga ini akan mendapat pembinaan melalui sistem panti sosial, sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Sosial. Isinya, kewenangan pemerintah provinsi adalah penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dalam panti sosial.

"Mereka kami alternatifkan ke panti saja, biar berkumpul. Dan anaknya yang sekolah agar bisa sekolah. Karena mereka sekeluarga kandung," jelasnya.

Dinsos berharap, melalui penanganan panti sosial ini, keluarga tersebut terjamin kesejahteraan sosialnya, dengan terpenuhi kebutuhan dasarnya yaitu sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV