SUARA INDONESIA

Sebanyak 495 Bidang Tanah Milik Pemkot Pasuruan Belum Bersertifikat

Ali Wafa - 22 August 2024 | 17:08 - Dibaca 996 kali
News Sebanyak 495 Bidang Tanah Milik Pemkot Pasuruan Belum Bersertifikat
Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda PAPBD tahun anggaran 2024, Kamis (22/8/2024). (Foto: Ali Wafa/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, PASURUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan diketahui memiliki aset berupa tanah sebanyak 2.043 bidang. Namun sampai saat ini, belum semuanya terinventarisasi dengan baik. Sebab, masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan.

Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan proses penyertifikatan terhadap 1.548 bidang tanah. Sementara yang belum disertifikat sebanyak 495 bidang. Di antara tanah yang belum disertifikat tersebut banyak dikuasai oleh oknum warga.

 Kendati begitu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu optimistis mampu menuntaskan penyertifikatan tanah aset daerah pada tahun 2025 mendatang. Sebab, ihwal inventarisasi dan pemanfaatan aset itu kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Memang ini yang selalu menjadi temuannya BPK berkaitan dengan aset. Pertama tentang inventarisasi aset. Kedua adalah pemanfaatan aset. Karena selama ini banyak yang dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Adi Wibowo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan baik secara fisik, administrasi, maupun pengamanan secara hukum terhadap aset atau barang milik daerah khususnya tanah. Pengamanan fisik telah dilakukan dengan pemasangan papan nama, tanda batas, dan patok.

Pengamanan administrasi, lanjut Adi, telah dilakukan pencatatan pada neraca dan kartu inventaris barang. Selanjutnya pengamanan secara hukum akan dilakukan pensertifikatan aset tanah. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap aset tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Lebih lanjut Adi mengungkapkan, upaya percepatan pensertifikatan aset tanah terus dilakukan. Pihaknya telah secara intens berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan. Untuk mempercepat proses itu, Pemkot Pasuruan memberikan beragam dukungan terhadap BPN setempat.

Dukungan itu berupa penyediaan beberapa prasarana, di antaranya berupa alat ukur, kendaraan operasional, perangkat komputer dan printer. Dukungan prasarana tersebut diberikan dalam bentuk pinjam pakai kepada BPN Kota Pasuruan. Bantuan itu diberikan sebagai bentuk kerja sama antar kedua instansi.

Tidak hanya itu, upaya percepatan inventarisasi aset juga dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/139/423.011/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Aset Tanah Pemerintah Kota Pasuruan.

“Dua tahun terakhir ini sebenarnya cukup akseleratif. Ada ribuan aset tanah yang sudah terinventarisasi. Karena aset itu kan selalu ada penambahan. Ketika ada perumahan, asetnya itu kan diberikan kepada pemerintah,” ujar wakil wali kota yang juga menjabat ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu.

Sebelumnya, Fraksi Amanat Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti progres kegiatan inventarisasi aset daerah. Kedua fraksi itu meminta agar Pemkot Pasuruan mempercepat proses inventarisasi aset daerah yang belum sepenuhnya teradministrasi secara hukum.

Masukan fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pasuruan tahun anggaran 2024, Rabu (21/8/2024). (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ali Wafa
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV