SUARA INDONESIA, TAPTENG – Nasib 27 orang staf sekretariat panwaslu di sejumlah kecamatan di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), hingga saat ini belum jelas. Bawaslu Sumut masih bergeming atas usulan koreksi surat keputusan (SK) yang dianggap menyalahi prosedur tersebut.
Sebelumnya, para staf pendukung di setiap panwaslu kecamatan, namanya tiba-tiba diganti oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu. Padahal, mereka diusulkan lewat rekomendasi panwaslu kecamatan ke kabupaten melalui rapat pleno. Bahkan, mereka telah bekerja membantu panwaslu kecamatan.
Komisioner Bawaslu Tapteng Susilawati Simanjuntak, mengaku telah melakukan upaya protes dan meminta agar penetapan nama-nama yang diberi SK oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi agar ditinjau ulang, karena dinilainya melanggar aturan dan ketentuan.
Dia menyatakan, telah melayangkan surat pada Ketua Bawaslu Provinsi Sumut terkait nama-nama yang di SK tapi tidak sesuai dengan hasil pleno yang diusulkan oleh Bawaslu Tapteng, juga hasil pleno panwaslu kecamatan.
“Setelah SK tersebut keluar pada akhir Juli atau awal Agustus kemarin, kami sudah memberikan protes kepada Bawaslu provinsi. Bahkan kami sudah berangkat ke sana untuk melakukan protes agar SK tersebut ditinjau ulang,” ujar Susilawati di kantornya, Kamis (22/8/2024).
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini jawaban atas permintaan mereka belum direspons oleh Sekretariat Bawaslu Sumut.
“Bahkan kami sudah mengirimkan surat ke Bawaslu pusat agar SK tersebut ditinjau ulang, karena hingga saat ini pihak provinsi belum ada kejelasan, atau karena mereka lagi sibuk karena berbagai kegiatan,” ungkapnya.
Susilawati menyatakan, pihaknya tidak mengetahui mengapa nama yang diusulkan sebanyak 27 orang dari kabupaten bisa berubah setelah SK oleh Bawaslu Sumut keluar.
“Kami belum tahu ini ulah siapa, yang jelas dari Bawaslu Tapteng kami sudah menyerahkan hasil pleno yang namanya sudah terverifikasi pada Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng untuk dibawa ke provinsi. Karena itu merupakan tugas dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng,” ujarnya.
Sedangkan terkait gaji yang sudah dibayarkan pada orang yang namanya ada di SK tanpa bekerja, Susilawati menyebut, sudah mengingatkan bendahara dan korsek agar jangan dibayarkan dulu.
“Kami sudah ingatkan kemarin itu, agar jangan membayarkan gajinya sebelum permasalahan ini selesai. Namun, bendahara dan Korsek Bawaslu Tapteng tetap membayar ke rekening masing-masing yang ada SK-nya. Padahal ini sudah jelas-jelas pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 27 staf yang namanya sudah di SK telah menerima gaji, meski mereka tidak pernah melakukan kegiatan di sekretariat panwaslu kecamatan. Bahkan, belum ada satu bulan SK keluar, mereka telah menerima duit tersebut.
Sementara 27 staf yang bekerja tapi tak tercantum dalam SK, justru tak mendapatkan apa-apa. Kini, mereka menuntut keadilan agar Bawaslu Sumut mengubah SK tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi