SUARA INDONESIA

Jaksa Jebloskan Mantan Kades di Kampar ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 454 Juta

Yudha Pratama - 23 August 2024 | 17:08 - Dibaca 1.60k kali
News Jaksa Jebloskan Mantan Kades di Kampar ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 454 Juta
Tersangka saat dibawa ke Lapas Bangkinang. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dari penyidik Polres Kampar, Jumat (23/8/2024).

Tersangka kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 yang diserahkan tersebut yakni Muhammad Ardi, mantan Kepala Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya. Kedatangan tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.

Diketahui, Muhammad Ardi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Teratak periode 2013-2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara yang bersangkutan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan, pihaknya langsung menahan tersangka setelah dilakukan pelimpahan tahap II ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

"Yang bersangkutan telah dibawa ke Lapas Bangkinang setelah tahap II ini, didampingi tim penyidik Polres Kampar," ujarnya, didampingi Kasi Pidsus, Marthalius.

Jackson mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Teratak.

Atas perbuatannya itu, kata dia, menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 454.802.228. Hal itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kampar dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan APBDes Teratak Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan untuk pasal, tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV