SUARA INDONESIA

Setelah Tetapkan Dua Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati di Pendopo Aryo Situbondo

Syamsuri - 28 August 2024 | 13:08 - Dibaca 1.72k kali
News Setelah Tetapkan Dua Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati di Pendopo Aryo Situbondo
Beberapa anggota penyidik KPK saat melakukan pengeladahan di rumah dinas Bupati Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Dalam penyidikannya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu KS dan EP. Kemudian hari ini, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah dinas Bupati Situbondo Pendopo Aryo dengan membawa empat mobil berpelat nomor W dan L.

Selanjutnya, beberapa penyidik KPK langsung masuk ke rumah dinas Bupati Situbondo dengan pengawalan ketat dari polisi. Mereka dilengkapi senjata laras panjang yang ikut membuntuti masuk ke rumah dinas bupati tersebut.

Lebih dua jam kemudian, petugas KPK mulai ada yang keluar dari dalam dengan membawa koper dan dus berukuran besar.

"Jadi pada tanggal 6 Agustus 2024 KPK ini telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Suara Indonesia, Rabu (28/08/2024).

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, pihaknya namun belum bisa menyampaikan identitas dua tersangka secara gamblang ke publik. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.

"Tetapi keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup bukti," kata Tessa.

Terkait kasus dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV