SUARA INDONESIA

Satu Pelaku Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang Dibekuk, Motif Masih Diselidiki

Hoirur Rosikin - 28 August 2024 | 17:08 - Dibaca 1.05k kali
News Satu Pelaku Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang Dibekuk, Motif Masih Diselidiki
Salah satu pelaku yang ditangkap oleh Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang membekuk satu pelaku perusakan rumah mantan Kades Siti Maimunah di Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kasus perusakan itu terjadi pada 21 Agustus lalu.

Pelaku berinisial O (51) yang bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku masih satu desa dengan korban yakni asal Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, selain merusak rumah mantan kades, pelaku juga mengancam korban. "Aksi pelaku juga mengancam korban dengan membawa celurit, dan keluar dari rumah mantan kades," jelasnya, Rabu (27/08/2024).

Menurutnya, atas laporan yang ia terima, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti sejenis celurit.

"Tim Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, pukul 21.00 Wib. Pelaku langsung dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan," terangnya.

Sementara ini, pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan motif kasus tersebut, karena masih proses pendalaman dan penyelidikan.

"Sementara ini, motif diduga karena sakit hati. Namun sakit hati terkait apa, kami masih belum bisa memberikan keterangan detail," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukum paling lama 10 tahun. Juga pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV