SUARA INDONESIA

Kejari Kampar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Langsung Ditahan

Yudha Pratama - 28 August 2024 | 18:08 - Dibaca 2.82k kali
News Kejari Kampar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Langsung Ditahan
Para tersangka saat dibawa ke Lapas Bangkinang. (Foto: Yudha/SuaraIndonesia)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup," ujar Marthalius, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/8/2024).

"Dari rapat dan hasil ekspose gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan, kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Martha mengungkapkan, kedua tersangka langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejari Kampar.

"Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang. Dan yang bersangkutan juga didampingi penasihat hukumnya," sebutnya.

"Dan salah satu syarat pertimbangan kenapa ditahan, yakni ancaman pidananya lebih dari lima tahun, adanya kekhawatiran yang bersangkutan itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," jelas Marthalius, memungkasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV