SUARA INDONESIA

DPRD Jember Kembali Digeruduk Massa: Bukan Hanya tentang Putusan MK

Magang - 30 August 2024 | 03:08 - Dibaca 1.68k kali
News DPRD Jember Kembali Digeruduk Massa: Bukan Hanya tentang Putusan MK
Aksi massa oleh Kota Tembakau Menggugat di Kantor DPRD Jember, Kamis (29/8/2024). (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Belum genap sebulan terlantik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, sudah tiga tiga kali digeruduk massa.

Kali ini, giliran para aktivis yang tergabung dalam Kota Tembakau Menggugat. Mereka mendatangi gedung DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (29/8/2024).

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Nuzi menegaskan, unjuk rasa tersebut didasari atas gagalnya pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Hal tersebut bukan hanya tentang direcokinya putusan MK Nomor 60 dan 70.

Namun, juga karena melemahnya fondasi negara, sebab lembaga negara acap kali dipolitisasi. "Ada upaya-upaya untuk memuluskan kepentingan elit politik," ujarnya, di depan gedung DPRD Jember.

Dirinya juga membacakan poin tuntutan yang ada dalam rilis media. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah dalam setiap proses pembentukan undang-undang harus melibatkan publik dan tidak dilakukan secara terburu-buru dan tertutup.

Ketiga, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk penghilangan hak masyarakat atas nama PSN (proyek strategis nasional). Keempat, mendesak DPR RI, pemerintah dan Kepolisian RI untuk menghentikan represifitas terhadap masyarakat.

Kelima, menghentikan segala cara, bentuk dan sistem politik dinasti di berbagai sektor. Keenam, berkomitmen untuk patuh pada nilai-nilai HAM dalam melaksanakan kerja-kerja birokrasi dan legislasi.

Selanjutnya, poin tujuh, mendesak DPR RI, pemerintah, dan Kepolisian RI untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para pejuang HAM.

Dan yang terakhir, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh konflik Agraria di Indonesia sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Setelah membacakan tuntutannya, massa aksi meminta DPRD Jember dengan seluruh fraksinya hadir, serta menandatangani pakta integritas. Namun hanya tiga anggota dewan yang menemui demonstran.

"Kemudian mereka diberi waktu 15 menit untuk memanggil seluruh fraksi. Tapi tetap saja tak ada penambahan anggota," terangnya.

Pada awalnya, aksi tersebut diwarnai sedikit kericuhan, sebab para demonstran yang ingin masuk ke dalam area gedung, dihadang oleh aparat yang bertugas. Namun, setelah melakukan beberapa perundingan, para demonstran akhirnya diperkenankan masuk. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV