SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Sekjen KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung, melaporkan MN, mantan anggota DPRD Kota Sibolga ke pihak berwajib. Laporan itu atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (2/8/2024) sekitar pukul 23:50 Wib.
Mantan anggota DPRD Kota Sibolga itu melaporkan terkait dua postingan di akun facebook MN yang diduga kuat menghina Nabi Muhammad dan umat Islam.
“Dini hari tadi, saya telah melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam,” jelas Raju Firmanda Hutagalung, Selasa (3/9/2024) malam.
Menurutnya, Kota Sibolga memiliki semboyan 'Negeri Berbilang Kaum'. Semboyan itu mengacu pada banyaknya agama, suku, ras, dan bangsa yang mendiami kota tersebut dan selalu hidup rukun dan damai.
“Ratusan tahun lamanya, tak pernah terdengar perpecahan antar-umat beragama di sini. Aktivitas sosial dengan keberagaman yang saling bertoleransi dan harmonis berjalan dengan baik,” sebutnya.
Raju menyayangkan postingan seorang tokoh yang seharusnya memberikan contoh dan pengajaran yang baik kepada masyarakat, tapi justru sebaliknya telah melukai perasaan umat Islam.
Oleh karena itu, dia memutuskan mengambil langkah hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah ditulis dalam akun media sosial Facebook tersebut.
“Saya sangat kecewa atas perilaku oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama Islam. Kita juga sepakat tidak diperbolehkan melakukan penistaan terhadap agama apapun. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas,” ungkapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi