SUARA INDONESIA

Ada Instansi di Pemda Torut yang Menunggak 22 Bulan di PDAM, Ini Jawaban Direktur

Yudi Kurniawan - 03 September 2024 | 22:09 - Dibaca 1.01k kali
News Ada Instansi di Pemda Torut yang Menunggak 22 Bulan di PDAM, Ini Jawaban Direktur
Direktur PDAM Toraja Utara, Moses Padsing Limbongan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TORAJA UTARA - PDAM Toraja Utara melakukan pemutusan saluran air di pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terminal Bayangan Bua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Juli 2024.

Pemutusan saluran air di pos jaga Satpol PP, mengakibatkan penumpang yang sedang menunggu jemputan kesulitan karena WC umum satu-satunya yang berada di pos jaga Satpol PP tidak mempunyai air sama sekali.

Penumpang salah satu Bus jurusan Makassar-Rantepao, berinisial R merasa kurang nyaman dengan kondisi WC umum yang tidak mempunyai air.

“Ada WC Umum tapi tidak ada air sama sekali, kurang nyaman tapi sudah kebelet, terpaksa saya pakai air mineral saja, pemerintah harus perhatikan itu, jangan hanya menarik retribusi, tapi fasilitas umum kurang diperhatikan. Contohnya WC umum di pos ini,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Toraja Utara, Moses Padsing Limbongan, membenarkan pemutusan saluran air. Ini akibat adanya tunggakan oleh salah satu instansi di Pemda Torut.

“Permohonan pemasangan saluran air itu atas nama salah satu instansi pemda, makanya kami melakukan penagihan ke instansi tersebut. Waktu baru menunggak tiga sampai empat bulan, kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi tersebut dan juga bagian umum sekretariat daerah, namun belum tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran,” jelas Moses.

Pihaknya terus melakukan penagihan secara langsung, baik kepada instansi terkait, maupun kepada petugas yang bertugas di pos terminal bayangan Bua.

“Tunggakan terus berjalan karena tidak adanya pembayaran, semenjak pasang pertama dari Oktober 2022 hingga kami putus di bulan Juli 2024 atau menunggak sekitar 22 bulan. Itu tidak ada toleransi lagi sehingga kami melakukan pemutusan saluran air. Total yang harus dibayarkan Rp 4.843.200 ditambah biaya penyambungan kembali sebesar Rp 150.000,” terangnya.

Moses juga menjelaskan, PDAM Torut punya aturan dan bila aturan itu dilanggar maka pihaknya dengan tegas akan melakukan pemutusan saluran air.

“Meskipun kami sama-sama bagian dari Pemda Torut, tapi di dalam syarat pemutusan mitra atau pelanggan, tidak ada pengecualian mau itu pemerintah, perorangan dan lain-lain. Jika tidak melakukan pembayaran tetap kami lakukan pemutusan,” tandasnya

Mantan caleg DPR RI 2019 itu berharap ada instansi pemda yang jelas yang dapat menyelesaikan tunggakan air yang berada di pos jaga Satpol PP terminal bayangan Bua, meski itu secara bertahap.

“Ndak apa-apa dibayar bertahap tiga kali, yang penting ada yang benar-benar bertanggung jawab atas itu,” tutup Moses. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudi Kurniawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV