SUARA INDONESIA, NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan dan menahan satu tersangka korupsi dana hibah dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (3/9/2024).
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id membenarkan atas penetapan tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 19 Miliar tersebut.
"Ya betul, ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Dikbud Ngawi," kata Eriksa.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani mengatakan, tersangka diketahui bernama Yayan Dwi Murdiyanto ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dikbud tahun 2022 senilai 19 Miliar.
"Tersangka merupakan mantan staf sekretaris dewan di DPRD Ngawi," jelas Kajari Ngawi, Susanto Gani.
Informasi yang dihimpun awak media, penetapan tersebut berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Ngawi nomor : Tap-178-M.5.34/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024.
"Sambil menjalani proses lanjutan, untuk sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024, di lapas kelas ll B Ngawi," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi