SUARA INDONESIA, NGAWI - Masyarakat Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, baru-baru ini dihebohkan dengan berita korupsi soal program dana hibah tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi.
Dalam kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani telah menetapkan dan menahan satu tersangka bernama Yayan Dwi Murdiyanto mantan staf DPRD Ngawi yang sekarang berstatus sebagai ASN di Kantor Kecamatan Kendal.
Informasi yang dihimpun awak media, Susanto Gani garang dalam melakukan penindakan kasus korupsi. Sebelum menjabat di Kejari Ngawi, Susanto Gani pernah menduduki jabatan sebagai Kajari Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berbagai kasus korupsi pernah diungkap dan dieksekusi olehnya.
Atas prestasi itu, Susanto Gani diganjar tiga penghargaan yakni meraih penghargaan terbaik se-Sulawesi Selatan pada tahun 2023 di bidang tindak pidana khusus (pidsus), lalu juara ll bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), kemudian bidang pembinaan apresiasi pertanggungjawaban keuangan.
Selanjutnya soal kasus yang masih ditangani saat ini, Kejari Ngawi terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pada program dana hibah Rp 19 Miliar tersebut, sejumlah orang masih dimintai keterangan dan kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Modus tersangka memungut di setiap lembaga penerima hibah, untuk kerugian negara masih proses kami hitung," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/9/2024). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi