SUARA INDONESIA

Pj Bupati Tapteng Desak Poldasu Tuntaskan Dugaan Korupsi BOK-Jaspel dan Dana Covid-19

Lamhot Naibaho - 04 September 2024 | 14:09 - Dibaca 1.12k kali
News Pj Bupati Tapteng Desak Poldasu Tuntaskan Dugaan Korupsi BOK-Jaspel dan Dana Covid-19
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TAPTENG - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta, mendesak Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) 2019 hingga 2022, serta dugaan korupsi Dana Covid-19 2020 hingga 2022.

Hal itu diungkapkan Sugeng Riyanta ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (4/9/2024) di Pandan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, telah terjadi sejak 2019 hingga 2023, yakni berupa pemotongan dana hampir 80 persen.

"50 persen diduga untuk jatah dinkes, 20 persen diduga untuk jatah kepala puskesmas, dan 10 persen diduga untuk jatah bendahara puskesmas. Total kerugian negara selama lima tahun diduga sekitar Rp 50 miliar," sebut Sugeng.

Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023, kata Sugeng, telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Bahkan sudah menetapkan tersangka.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun 2023, ditangani Kejatisu dan Tsk (Tersangka-red) sudah ditahan," ujar Sugeng Riyanta.

Disinggung soal dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana perbankan terkait pemotongan dana BOK dan Jaspel Tahun 2019 hingga 2022, dia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Poldasu dengan memanggil kepala dan bendahara puskesmas, serta pihak Dinas Kesehatan Tapteng.

"Masih lidik. Saksi-saksi sudah dipanggil, para kepala puskesmas, bendahara puskesmas dan pihak Dinkes Tapteng, sekira Januari 2024. Namun progresnya tidak jelas," ungkapnya.

Ditanya dugaan pemotongan dana Covid-19 pada 2020 sampai 2022, dia menjelaskan, sebelum ditangani Poldasu kasus tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun KPK enggan menindaklanjuti hal itu.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Dana Covid Tahun 2020 sampai Tahun 2022 sebesar 60 persen, dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 20 miliar. Dilaporkan ke KPK, tapi KPK enggan menindaklanjuti. Kemudian sekira Juni 2024, Poldasu telah melakukan lidik atas case ini. Saksi-saksi dari kapus (kepala puskesmas), bendahara puskesmas dan pihak dinkes (dinas kesehatan) sudah dipanggil Poldasu," sebut Sugeng. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV