SUARA INDONESIA

Dugaan Korupsi Dana BOK-Jaspel, Kejatisu Tahan Mantan Kadinkes Tapteng

Lamhot Naibaho - 04 September 2024 | 14:09 - Dibaca 1.50k kali
News Dugaan Korupsi Dana BOK-Jaspel, Kejatisu Tahan Mantan Kadinkes Tapteng
Tersangka N, saat di mobil tahanan Kejatisu, Selasa (03/09/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMUT - Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), berinisial N, Selasa (3/9/2024).

Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan bahwa Tim Penyidik ​​Pidsus telah terasing terhadap mantan Kepala Dinkes Tapteng berinisial N.

“Tersangka ini mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para kepala puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang jaspel yang menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan dana taktis dinas kesehatan,” kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24) pagi.

Menurut Yos, tindakan dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan BOK puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023. “Yang diduga kuat telah merugikan negara sebanyak delapan miliar rupiah lebih,” tutur Yos.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Saat ini, tim penyidik ​​telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan BOK-Jaspel di seluruh Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023, yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

"Terhadap tersangka N, berniat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengembalikan tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan, tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 September sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV