SUARA INDONESIA, NGAWI - Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Ngawi mengamankan seorang wanita berinisial S (50) warga Ngawi di dalam kamar kos masuk Kelurahan Ketanggi Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram, handphone, 1 botol plastik bekas, 1 pipet kaca, 1 korek gas, serta 3 sedotan plastik klip warna putih bening.
"Tersangka S berikut barang buktinya diamankan di kamar kosnya pada Senin (2/9) kemarin," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto disampaikan Kasi Humas Iptu Dian dihadapan awak media pada Rabu (4/9/2024).
"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tindakan kriminal segera menghubungi kepolisian, apalagi kejahatan narkotika dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi