SUARA INDONESIA

Kasus Gratifikasi Pengadaan Tanah Tol di Situbondo Naik ke Tahap Penyidikan

Syamsuri - 04 September 2024 | 23:09 - Dibaca 7.21k kali
News Kasus Gratifikasi Pengadaan Tanah Tol di Situbondo Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo meningkatkan status dugaan gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruang tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II. Dari awalnya penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Langkah ini dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, serta menganalisis dokumen-dokumen terkait.

"Penyidik telah mencari serta mengumpulkan beberapa barang bukti, sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Rabu (04/09/2024).

Dia mengungkapkan, modus kasus ini dengan meminta pemilik tanah yang terdampak pembangunan tol untuk memberi imbalan dengan jumlah tertentu agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) bisa dilakukan lebih cepat.

Padahal, menurut Ginanjar, dalam mekanisme pemberian UGR kepada pihak yang berhak atau pihak yang terdampak kegiatan tersebut, telah diatur mengenai larangan adanya pungutan di luar ketentuan.

"Penyidik tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan, melainkan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar melaksanakan kegiatan dengan baik, sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku tanpa rasa khawatir," bebernya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol, agar segera melaporkan kepada Kejari Situbondo, bila mereka sebelumnya telah menyerahkan imbalan atau karena paksaan.

Warga bisa datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo atau melalui website pengaduan: https://kejari.situbondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.

"Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian kepada masyarakat yang berhak, tentunya setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV