SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menghadirkan sebanyak 217 Penyuluh Agama Islam baik yang berstatus PNS, PPPK maupun honorer untuk mendukung program percepatan sertifikasi dan ruislag tanah wakaf.
Ratusan Penyuluh Agama Islam tersebut mengikuti rapat koordinasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf, di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Kamis siang (5/9/2024).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Samsur, mengatakan banyaknya potensi tanah wakaf yang mencapai jumlah 3.000 di Kabupaten Probolinggo, perlu adanya gerakan bersama-sama termasuk melibatkan para Penyuluh Agama Islam yang tersebar di 24 KUA se-Kabupaten Probolinggo.
“Ini memang program prioritas yang sudah lama dilakukan Kemenag. Kami semua harus hadir ke tengah-tengah masyarakat untuk bersosialisasi dan menyadarkan masyarakat pentingnya sertifikasi tanah wakaf ini. Karena tanah wakaf yang legal standing, legal formalnya ada, itu bisa menjamin tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain mengungkapkan, ada dua masalah klasik yang kerapkali dihadapi oleh para Penyuluh Agama Islam saat melakukan pendampingan di masyarakat, untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kendala yang pertama masih adanya anggapan masyarakat, bahwa pengurusan sertifikasi wakaf ini sulit apalagi berhubungan dengan BPN. Padahal kan tidak begitu, oleh karenanya para Penyuluh Agama ini yang akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat,” terangnya.
Sedangkan kendala yang kedua, dikatakan Yazid, masih adanya beberapa kepala desa dan pihak terkait yang memiliki otoritas dalam memberikan keterangan dalam persoalan tanah wakaf ini, masih ragu bahkan khawatir untuk memberikan tanda tangan pengesahan karena cukup rumit dan kompleksnya persoalan tanah wakaf yang ada di masyarakat.
“Nah kendala eksternalnya, masih ada kepala desa dan pihak terkait lainnya yang enggan meratifikasi, menandatangani karena waswasnya mereka karena sertifikat tanah itu kan sangat rawan dan tidak gampang. Ini tugas kami untuk meyakinkan mereka dengan mengajukan bukti-bukti otentik,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo menyerahkan secara simbolis 11 sertifikat tanah wakaf yang telah rampung diselesaikan.
Sebagai informasi, Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional ini, merupakan kerjasama antara Kemenag Pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Target capaian di Kabupaten Probolinggo hingga akhir tahun 2024 sebanyak 1.000 sertifikat tanah wakaf dan telah dilakukan pendampingan dan pengajuan sebanyak 700 tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat.
Kemenag Kabupaten Probolinggo juga telah melakukan MoU dengan Kejari Kabupaten Probolinggo dalam rangka menjamin kepastian dan kekuatan hukum pada program nasional tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi