SUARA INDONESIA, NGAWI - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Ngawi, Jumat (6/9/2024).
Aksi unjuk rasa menuntut agar DPRD Ngawi ikut berkomitmen mengawal proses perkara dugaan korupsi dana hibah dinas pendidikan senilai Rp 19 miliar yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ngawi.
Anggota DPRD yang menemui para pengunjuk rasa pun sepakat dan berkomitmen mendukung penegakan hukum pemberantasan korupsi dan mengawal perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Tentu kami berkomitmen mendukung penegakan hukum pemberantasan korupsi dan mengawal perkara hibah ini. Dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa, kami bersepakat," kata Feligia Agit ketua DPRD sementara.
Dalam kesempatan itu anggota dewan dari Golkar Sarjono menjelaskan, bahwa dana hibah dinas pendidikan senilai Rp 19 miliar yang terindikasi terjadi korupsi sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.
"Kejari sedang menghitung kerugian negara dalam pelaksanaan hibah dinas pendidikan 19 miliar yang terindikasi ada korupsi dalam pelaksanaannya, kita serahkan ke lembaga yang menangani," ujar Sarjono di depan mahasiswa.
Sarjono pun menjabarkan, dana hibah dinas pendidikan senilai Rp 19 miliar terdiri dari beberapa sub kegiatan. Kata dia, bukan Rp 19 miliar dikorupsi, namun nilai itu merupakan gelontoran hibah dari APBD tahun 2022 sesuai peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
"Bukan Rp 19 miliar yang dikorupsi, namun nilai itu adalah dana hibahnya. Untuk besaran yang dikorupsi nanti ada lembaga tersendiri yang melakukan auditor kasus tersebut. Pihak kejaksaan pasti akan mendatangkan auditor, bisa APIP bisa BPK," terang Sarjono.
"Artinya gelontoran dana hibah itu didalamnya bisa pokir bisa usulan dari eksekutif dalam hal ini pemerintah. Yang pasti tugas mahasiswa bersama dewan berkomitmen mengawal perkara dugaan korupsi ini sampai tuntas," ungkap Sarjono menambahkan.
Sementara koordinator aksi unjuk rasa, Syamsul Maarif meminta agar aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus dana hibah dinas pendidikan ini, ia juga meminta kejaksaan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi di Ngawi.
"Meski menjunjung azas praduga tak bersalah, kami menilai kasus dugaan korupsi dana hibah dinas pendidikan pelakunya tidak hanya satu, namun bisa lebih. Tidak mungkin seorang staf bisa melakukan korupsi sendirian, apalagi ini soal adanya pungutan terhadap lembaga yang menerima hibah," ucap Samsul.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan dan menahan satu tersangka korupsi dana hibah dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (3/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani mengatakan, tersangka diketahui bernama Yayan Dwi Murdiyanto ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dikbud tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar.
"Tersangka merupakan mantan staf sekretaris dewan di DPRD Ngawi," jelas Kajari Ngawi, Susanto Gani.
Informasi yang dihimpun awak media, penetapan tersebut berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Ngawi nomor : Tap-178-M.5.34/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024.
"Sambil menjalani proses lanjutan untuk sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024, di lapas kelas ll B Ngawi," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi