SUARA INDONESIA, SURABAYA - Pascapelantikan, anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 belum bisa bekerja karena masih tersendat alat kelengkapan dewan (AKD) yang belum terbentuk.
Perlu diketahui, sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya resmi dilantik pada Sabtu (24/09/2024) lalu. Semuanya masih menunggu pembentukan AKD baru bisa bekerja. Pimpinan sementara dijabat Adi Sutarwijono dari PDIP.
Adi Sutarwijono mengatakan, anggota DPRD terpilih tetap bisa menjalankan kegiatan secara personal seperti berkomunikasi dengan konstituen maupun jaringan lainnya.
"Tetap bisa berkegiatan yakni dengan menjalin komunikasi dengan jejaring soal arah pembangunan Kota Surabaya, yang akan datang maupun yang sudah dijalankan," kata Adi, Senin (09/09/2024).
Sementara untuk pembentukan fraksi juga masih harus menunggu unsur pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD Surabaya) yang statusnya definitif. Karena di dalamnya ada Surat Keputusan (SK) pembentukan harus dari pimpinan yang definitif, untuk kepentingan keabsahan SK pembentukan AKD.
Namun untuk fraksi, sudah mulai bisa diperkirakan bahwa DPRD Surabaya bakal memiliki 7 fraksi diantaranya PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).
Kemudian ada 1 fraksi gabungan yang terdiri dari Partai Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PPP (3 kursi), sedangkan posisi PAN yang memiliki 3 kursi masih menunggu konfirmasi lanjutan. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi