SUARA INDONESIA

Sejumlah Nakes Berbondong-bondong Kembalikan Uang dalam Perkara BOK Puskesmas Rumbio Jaya

Yudha Pratama - 09 September 2024 | 15:09 - Dibaca 1.31k kali
News Sejumlah Nakes Berbondong-bondong Kembalikan Uang dalam Perkara BOK Puskesmas Rumbio Jaya
Sejumlah tenaga kesehatan mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Kampar. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan oleh sejumlah nakes pada Puskesmas Rumbio Jaya.

"Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT fiktif melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar, dengan jumlah total Rp 48.764.000," ujarnya, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (9/9/2024).

Martha mengemukakan, sejumlah nakes itu mengembalikan uang setelah pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus BOK.

Hingga kini, kata dia, dalam pengembangan kasus BOK masih terus dilakukan. Martha mengaku bahwa sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan.

Uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian di persidangan. "Uang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk selanjutnya digunakan untuk pembuktian di persidangan nantinya," ulasnya.

Diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar telah menetap dua tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN. Kedua juga telah ditahan.

Kata Kasi Pidsus, penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. "Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang," ungkapnya.

Martha juga mengaku bahwa masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, hal itu diketahui pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan di Lapas Bangkinang. "Benar, kedua tersangka juga telah diperiksa," ucapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV