SUARA INDONESIA

Resahkan Petani, Paman dan Keponakan di Ngawi Ditangkap Polisi

Ari Hermawan - 09 September 2024 | 16:09 - Dibaca 1.32k kali
News Resahkan Petani, Paman dan Keponakan di Ngawi Ditangkap Polisi
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan saat melihat barang bukti pencurian sepeda motor. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim, mengamankan seorang paman bersama keponakannya yang kerap mencuri motor milik petani. Modusnya berpura-pura mencari rumput di area persawahan.

Paman yang berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, atas inisiatifnya mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di tepi jalan persawahan.

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kebetulan kunci masih menempel di sepeda motor," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Senin (9/9/2024).

Awal mula pada Selasa, 2 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika korban Warsidi (70) pergi ke sawah yang terletak di Dusun/Desa Kauman Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna Biru Silver.

Kemudian sesampainya di jalan area persawahan, sepeda motor tersebut terparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, lalu oleh Warsidi ditinggal jalan kaki ke sawah yang jaraknya sekitar 100 meter, namun pada saat hendak pulang sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motornya raib.

Atas kejadian tersebut, korban Warsidi menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Ngawi untuk ditindak lanjuti.

"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, kedua tersangka yakni paman dan keponakan ini mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda," ungkap Dwi.

"Yakni sekitar bulan Maret 2023 di daerah Pilangbangu, Kecamatan/Kabupaten Sragen, bulan Mei 2024 di daerah Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi dan sekitar Agustus 2024 di daerah Desa/Kecamatan Mantingan," tambahnya.

Dwi menerangkan bahwa dari hasil penyidikan, Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.

"Dihukum karena pencurian, hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan," tegas kata Dwi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV