SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Polres Situbondo mengungkap komplotan penggarong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Akibat dari aksi komplotan kriminal ini, nelayan dan petani di daerah setempat kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, yang seharusnya bisa digunakan untuk mata pencaharian mereka.
Pada hari Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis solar.
Para pelaku yang diamankan adalah berinisial ADC/AP, dia perannya sebagai pengepul BBM bersubsidi, MAL selaku sopir tangki, AAM kernet, MFR sebagai pembeli BBM dan R sebagai pengimbal.
Modus mereka adalah memanipulasi aliran distribusi BBM yang semestinya diberikan kepada para nelayan dan petani, namun oleh mereka digunakan untuk mencari keuntungan pribadinya.
Sehingga dengan kejadian ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menahan lima orang pelaku penyalahgunaan bio solar tersebut.
Penyidik selain menangkap lima orang tersangka, juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki berwarna biru, jeriken kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot.
"Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Selanjutnya, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan," jelasnya.
Dari kelima orang tersangka tersebut, kata Kapolres, memiliki peran masing-masing. Mereka ditangkap petugas berikut sejumlah barang buktinya.
"Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan yang diduga rekomendasi palsu," terangnya.
Sementara untuk modus operandi, jelas Kapolres, pelaku membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp 6.800 per liter, selanjutnya dijual dengan harga Rp7.300 per liter, dan dijual kembali Rp7.800 per liter.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi