SUARA INDONESIA, NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Sejumlah pejabat Pemkab Ngawi itu dimintai keterangan oleh tim pidana khusus (Pidsus) dalam kasus korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar.
Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono. Sekretaris DPRD, Joko Sumaryadi dan Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana.
Tak hanya itu, lembaga penerima hibah juga tak luput dari pemanggilan kejaksaan. Yakni Kepala SMK Panti Permadi Siwi 2 Ngrambe dan Kepala TK Dharma Wanita Girikerto.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman alur usulan hingga pencairan dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar itu.
"Ya, alur pengusulan hingga pencairan dana hibah tersebut. Itu sedang kami dalami," kata Eriksa saat diwawancarai awak media pada Jumat lalu 6 September 2024.
Terpisah, Sekretaris DPRD Joko Sumaryadi menjelaskan, pemanggilannya sebatas soal proses usulan ke dewan. Kata dia, pihaknya hanya mengakomodasi usulan DPRD lalu diserahkan ke eksekutif.
"Usulan lembaga penerima hibah itu dari DPRD diserahkan ke eksekutif lalu diverifikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) dan dinas terkait," terang Joko.
"Kalau soal Yayan kami tidak tahu menahu. Sebab, pada tahun 2022 saat kasus itu terjadi, Yayan sudah bukan lagi pegawai sekretariat DPRD," sambungnya.
Berbeda dengan Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana. Usai dimintai keterangan oleh penyidik pidsus Kejari Ngawi, Apriana lebih memilih bungkam saat ditanya wartawan.
"Silakan bertanya ke kejaksaan, semua sudah saya sampaikan di sana," ucap Apriana saat keluar dari kantor kejaksaan usai memenuhi panggilan, Selasa (10/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan dan menahan satu tersangka korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (3/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani mengatakan, tersangka diketahui bernama Yayan Dwi Murdiyanto mantan ASN staf Sekretariat DPRD ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dikbud tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi