Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sesuai informasi masyarakat bahwa ada seorang pria di sebuah warung Dusun IV Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, yang sering terlihat bermain judi online.
Selanjutnya, polisi bergerak sesuai informasi. Di lokasi, ternyata pelaku sedang asyik berjudi online. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua handphone android, uang tunai Rp 167 ribu, sebuah buku tulis dan sebuah tas sandang.
“Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian, baik itu offline maupun online,” jelas Mulia di kantornya, Kamis (12/09/2024).
Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memberikan informasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya, segera sampaikan kepada kami,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi