SUARA INDONESIA

Naskah Akademik Raperda RTRW 2024-2044 Jember Terindikasi Plagiat

Magang - 13 September 2024 | 07:09 - Dibaca 1.36k kali
News Naskah Akademik Raperda RTRW 2024-2044 Jember Terindikasi Plagiat
Muhammad Rizal Syaiful Nur dari LSDP SD Inpers, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diadakan PMII Cabang Jember, Kamis (12/9/2024). (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 Kabupaten Jember, terindikasi plagiat. Ini merujuk pada total plagiarismenya yang mencapai 65 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Community Organizer Lembaga Studi Desa untuk Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers), Muhammad Rizal Syaiful Nur, saat menjadi pembicara dalam dialog publik dengan tema “Raperda RTRW 2024-2044 Berpihak pada Siapa?”.

Dialog publik yang digagas Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Jember itu, berlangsung di Kantor Kemenag Jember, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (12/9/2024).

Temuan itu telah dikaji oleh LSDP SD Inpers, dengan bantuan perangkat lunak berbayar, yakni Turnitin. “Namun hanya bab tiga hingga seterusnya yang bisa terbaca oleh Turnitin. Sedangkan untuk bab satu dan dua menggunakan format JPEG atau format gambar,” ujar Rizal.

Menurutnya, jika melihat kaidah penulisan, maka dengan plagiarisme sebesar 65 persen tersebut, dapat dikatakan tidak layak untuk menjadi perda. “NA sendiri merupakan penjelasan dan latar belakang terbentuknya sebuah perda,” tuturnya.

Selain itu, Rizal menjelaskan, menurut UU Nomor 13 Tahun 22 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara sistematika penulisan, NA harus terdapat judul, kata pengantar, daftar isi, bab 1-6 dan daftar pustaka.

“Tapi di dalam NA Raperda RTRW tidak mencantumkan daftar pustaka dan catatan kaki sebagai sumber-sumber kajian. Sehingga bisa dikatakan dalam penyusunannya, ada yang terlewat pada dokumen itu,” ungkap aktivis yang juga sarjana hukum tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, juga membenarkan indikasi plagiat tersebut. Dia berkata, terdapat copy paste sebesar 60 persen.

“Padahal kalau sudah lebih 40 persen ini tidak bisa ditoleransi. Kalau masih di bawah 40 persen bolehlah kita mengambil sampel dari kabupaten lain. Sedangkan ini 60 persen,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV