SUARA INDONESIA

Kopri Jember Audiensi Perda KLA Bareng OPD dan DPRD, Nilai Perlu Ada Keterbukaan

Fathur Rozi (Magang) - 20 September 2024 | 21:09 - Dibaca 341 kali
News Kopri Jember Audiensi Perda KLA Bareng OPD dan DPRD, Nilai Perlu Ada Keterbukaan
Ketua Kopri Jember, Isna Asyaroh, saat menyampaikan aspirasinya dalam audiensi bersama OPD terkait dan DPRD Jember, Jumat (20/9/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Cabang Jember, mengadakan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan DPRD Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Jember.

Audiensi tersebut membahas keberlanjutan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Jember, Jumat (20/9/2024).

Ketua Kopri Cabang Jember, Isna Asyaroh, meminta agar terdapat keterbukaan publik atas penerapan Perda KLA di kabupaten Jember. Sebab menurutnya, setelah ditetapkan April 2023 lalu, seharusnya telah dilakukan evaluasi.

Maka dari itu, Kopri Cabang Jember meminta agar secepatnya melakukan evaluasi penerapan Perda KLA, untuk mengukur capaian target. Sehingga nantinya dapat melihat hambatan dan kendalanya.

“Evaluasi tersebut sangat penting Bapak Ibu sekalian (OPD terkait dan DPRD Jember, Red). Supaya memiliki cara praktis dan holistis agar penerapan KLA di Kabupaten Jember menjadi masif,” terang Isna.

Dirinya juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan, serta melakukan upaya progresif yang mampu menurunkan angka stunting di Jember.

"Dan juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan dan eksploitasi secara tanggap dan sigap," ucapnya.

Setelah itu, Kopri Cabang Jember menyodorkan pakta integritas, untuk ditandatangani oleh OPD terkait dan DPRD Jember.

Namun, pihak OPD meminta agar redaksi yang terlihat mengekang, seperti kata mendesak dan menuntut supaya diganti.

"Adik-adik sekalian, tanpa perlu tekanan apapun, kami akan melakukan hal itu. Apalagi ada target nasional. Kalau adik-adik redaksinya kayak gitu, itu tidak adil. Perda itu milik masyarakat, bukan OPD," kata Isnaini Dwi Susanti, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jember.

Dari hal itu, akhirnya semua redaksi yang mengandung kata “menuntut” dan “mengekang” pada pakta integritas, diganti dengan kata “meminta”. Dan pihak OPD terkait bersama DPRD Jember menandatangani pakta integritas tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV