SUARA INDONESIA, ACEH - Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia (SPI), Fonda Tangguh, merespons kabar penangkapan oknum polisi berinisial F (45) oleh Satresnarkoba Polres Langsa pekan lalu. Polisi berpangkat aiptu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba dan terlibat dalam peredaran 555,80 gram narkotika.
Oknum polisi tersebut merupakan personel Polres Aceh Timur yang menjabat sebagai Ps Kanit Provos di salah satu polsek jajaran polres setempat. Sebelumnya, ia pernah bertugas di Polres Langsa sebagai kanit narkotika. “Harus ditindak tegas, kalau benar terlibat kasus narkoba,” kata Fonda Tangguh, Minggu (22/9/2024).
Menurutnya, perilaku tersebut membuat citra Polri tercoreng. Bahkan, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Terlebih, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada para Kapolda agar memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
“Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fonda, mengutip perintah Kapolri. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Irwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi