Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
SUARA INDONESIA, SUMENEP - Demi memuaskan nafsu berahi, seorang kakak di Sumenep, tega memerkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, tersangka RFC (29) diamankan pihak kepolisian pascadilaporkan keluarga satu tahun lalu, persisnya 7 September 2023.
Henri menjelaskan, kejadian itu sudah terjadi pada Kamis di bulan Maret 2023. Saat itu, korban K (21) melihat tersangka masuk ke kamar korban dan langsung menariknya ke ruang TV dengan gelagat yang mencurigakan.
Kecurigaan itu, lanjut Henri, membuat K memberontak dan mengingatkan sang kakak kalau korban adalah adik kandungnya. Tapi, RFC tak menghiraukan kalimat yang dilontarkan oleh korban, bahkan semakin membabi buta merudapaksa saudara perempuannya itu.
"Kemudian tanggal 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine, hasilnya positif hamil. Pada saat itu, korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan. Namun, beberapa saat bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter puskesmas," ungkap Henri.
Pascapelaporan tersebut, kata Henry, RFC kabur, sehingga tidak bisa langsung diamankan pihak kepolisian. Namun, pengejaran tetap dilakukan ketika keberadaan RFC telah diketahui.
"Selanjutnya pada Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 17.00 WITA, tersangka diketahui berada di dalam gedung kain yang beralamat di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali," ungkapnya.
"Selanjutnya, Unit Resmob menangkap RFC, setelah diinterogasi mengaku telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Bersama RFC, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepotong kaus lengan pendek berwarna hitam bergambar beruang, dan sepotong sarung warna hitam kombinasi putih dan jingga.
Akibat kejahatannya, RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi