SUARA INDONESIA

Berkas Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Amrizal Zulkarnain - 23 September 2024 | 12:09 - Dibaca 986 kali
News Berkas Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Nonaktif Sidoarjo saat ditemui wartawan usai halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa 16 April 2024. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Muhdlor, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersebut dengan nomor pelimpahan 66/TUT.01.03/24/09/2024 pada tanggal 17 September 2024.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini resmi didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 30 September 2024, bertempat di ruang Cakra, Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Juanda Sidoarjo.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga memiliki peran utama dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

Sedangkan Gus Muhdlor, ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, dengan potongan berkisar antara 10 hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut keterangan KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor, yang saat ini ditahan oleh KPK, diduga memainkan peran sentral dalam pengaturan pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memberinya kendali untuk memengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV