SUARA INDONESIA, JOMBANG- Satreskoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu hingga puluhan gram di wilayah hukum polres setempat.
Dalam Operasi Tumpas Semeru tersebut, polisi menangkap 30 tersangka dan barang bukti sabu-sabu serta pil koplo senilai Rp 90 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, Operasi Tumpas Semeru digelar sejak 11-22 September 2024. Selama 12 hari itu polisi mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka.
Antara lain, 13 kasus dengan 17 tersangka. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo. Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Yani, kasus menonjol adalah tersangka WAG (42), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap Rabu 11 September 2024. Penjual tahu Sumedang ini ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu.
"Tersangka ini residivis. Dia selain mengedarkan pil dobel L juga mengedarkan sabu. Untuk jaringan masih kita dalami," terangnya, saat menggelar konferensi pers di Polres Jombang, Senin (23/09/2024).
Yani menjelaskan dari keterangan para tersangka, barang haram ini mereka dapat dari wilayah Sidoarjo dan dipasarkan di wilayah Jombang dan luar Jombang.
"Mulai dari Mojokerto hingga kabupaten yang berdekatan dengan Jombang," ungkapnya .
Yani mengatakan, keberhasilan menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan. Dari operasi tumpas semeru itu, polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo.
"Kalau diuangkan okerbaya (pil koplo) Rp 30 juta, kalau sabu sekitar Rp 60 juta," terangnya.
Yani menambahkan, saat ini 30 orang tersangka sudah ditahan di sel Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
" Untuk ancaman pidana enam tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi