SUARA INDONESIA, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas dukungan Kejaksaan Agung RI dalam menyukseskan pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Piagam penghargaan tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung, Senin (23/9/2024).
Pada kesempatan itu, Burhanuddin secara khusus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen aparatur kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya..
Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Untuk diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kejaksaan.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menuturkan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut menyukseskan pembangunan desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
"Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa," tuturnya
Tak hanya itu, Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran dana desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi