SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga mengungkap kasus chipset narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga - P. Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu 22 September 2024. Polisi menangkap tiga orang warga Tapteng dan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, terungkapnya tiga pelaku ini setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan sebelumnya.
Dengan kerjasama yang baik dan analisis intelijen, tim menemukan lokasi operasi para pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga tersangka, yaitu DM alias B (43), WB alias Y, (31) dan AL alias T (40). Gerak-gerik ketiganya mencurigakan.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi sabu, serta 24 bungkus paket kecil sabu yang ditimbang dengan berat bruto mencapai 17,4 gram.
Temuan ini menunjukkan bahwa ketiga tersangka sedang dalam proses distribusi narkotika. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2.113.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini, seperti timbangan digital dan sendok plastik, juga kami amankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang berinisial S, yang tinggal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.
Tim mengembangkan kasus ini dan menuju alamat S untuk mencari keterangan lebih lanjut. Namun, saat polisi tiba di lokasi, S tidak berada di tempat. Dan hingga kini, masih dalam perburuan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya juga telah mendekam di sel tahanan polres setempat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi