SUARA INDONESIA

Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Kasus Perjudian Kasino Berkedok Tempat Karaoke BabyFace Semarang

Gunawan - 24 September 2024 | 16:09 - Dibaca 467 kali
News Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Kasus Perjudian Kasino Berkedok Tempat Karaoke BabyFace Semarang
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajaran, saat konferensi pers ungkap kasus perjudian berkedok tempat karaoke, Senin 23 September 2024. (Foto: Polrestabes Semarang untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SEMARANG - Usai penggerebekan tempat perjudian di tempat karaoke Babyface Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat, pada Jumat 20 September 2024 lalu, Polrestabes Semarang tetapkan 10 orang tersangka dari 12 orang yang ditangkap dalam Operasi Senyap.

"Penggerebekan perjudian berkedok tempat hiburan (karaoke) BabyFace Jumat lalu, 10 dari 12 orang ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, saat konpers pada Senin, 23 September 2024.

Irwan mengatakan para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal. Mulai dari pemodal, pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan.

"Sarang judi ilegal berada di lantai 3. Ada bakarat sebagai permainan utama dan tersangka memiliki peran yang berbeda beda. Mulai dari petugas keamanan, admin, kasir hingga pemodal," terangnya.

Selain mengamankan para tersangka, Irwan menambahkan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa bukti-bukti yang sangat penting.

"Ada uang tunai Rp. 1,3 miliar yang diyakini sebagai modal operasional mingguan judi ilegal. Ada BB kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang dan perlengkapan lainnya," paparnya.

"Kasino ini, skala operasinya cukup besar. Dilihat dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan dan fasilitas yang disediakan," ungkapnya.

Irwan juga menceritakan polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan proses penyelidikan lokasi sarang perjudian.

"Kasus judi ilegal ini masih dilakukan pengembangan dan identifikasi yang memfokuskan pelaku perjudian," ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan anggota sudah mengantongi data para pemain kasino berkedok tempat karaoke. Data tersebut (pemain) sudah masuk ke sistem lengkap dengan nama dan foto-foto pelaku perjudian.

"Semuanya lengkap dan sudah masuk di sistem. Mulai dari foto, nama, ada semuanya," katanya.

"Pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Para pemain masih dalam proses pendalaman dan pengembangan penyelidikan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV