SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Kuasa hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengungkap secara terbuka mengenai penggunaan dana hasil pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.Ia menyatakan bahwa uang tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi Ari Suryono dan istrinya.
Erlan Jaya Putra menyampaikan hal tersebut setelah kliennya, terdakwa Siskawati, mendapatkan tekanan dari kuasa hukum Ari Suryono dalam agenda sidang pembacaan pledoi pada Senin 23 September pekan lalu di Pengadilan Tipikor Jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur.
Erlan menegaskan bahwa meskipun dalam pledoi Ari Suryono berupaya mengalihkan kesalahan kepada kliennya.
Menurutnya, hukum administrasi negara sudah mengatur bahwa dalam sebuah institusi pemerintah berbentuk badan, hanya satu orang yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang atas setiap kebijakan yang diambil.
"Hanya kepala badan yang bertanggung jawab atas kasus ini. Sementara bawahan, baik itu kepala bidang, apalagi kasubag umum dan kepegawaian, tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang apapun, selain menjalankan perintah atau mandat dari pemegang wewenang, yaitu Ari Suryono," ujar Erlan.
Ia juga menambahkan bahwa dana hasil pemotongan insentif ASN BPPD turut digunakan untuk keperluan pribadi keluarga Ari Suryono.
Hal ini tidak pernah diungkap oleh Siskawati dalam persidangan, termasuk untuk membiayai pesta ulang tahun istri Ari Suryono beserta hadiahnya.
Seperti menyiapkan acara di restoran untuk istrinya serta membelikan kado ulang tahun, ini semua tidak diungkap oleh Siskawati.
"Jadi kalau memang ingin terbuka, mari buka semuanya," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi