SUARA INDONESIA, JEMBER- Aliansi relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj, menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Demonstrasi ini merupakan reaksi atas ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024.
Pada keputusan itu, KPU RI membatalkan kemenangan Ach Ghufron Siradj atau yang lebih akrab dipanggil Ra Gopong menjadi anggota DPR RI. Keputusan tersebut menyulut amarah para pendukungnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Izzul Ashlah mengatakan, terpilihnya Ra Gopong sebagai anggota DPR RI adalah suara sah rakyat Dapil IV (Jember-Lumajang). Sehingga menurutnya, pembatalan tersebut adalah bagian dari upaya pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Dan kini, pengkhianatan terhadap konstitusi kembali terulang,” ujarnya di depan kantor KPU Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (25/9/2024).
Sehingga, pihaknya meminta agar keputusan tersebut dicabut oleh KPU. Sebab menurutnya, keterpilihan Ra Gopong adalah suara sah dari rakyat. “Jika tidak diindahkan, maka kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi,” ancamnya.
Menanggapi aksi itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU RI. Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menarik keputusan tersebut.
“Sebagai KPU Kabupaten Jember, kami hanya bisa menerima aspirasi tersebut. Kemudian menyampaikannya kepada KPU RI secara tertulis,” terangnya.
Menurut Dessi, pembatalan pelantikan calon terpilih didasari atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik. “Jadi ini murni masalah internal partai politik yang mengusung. Bukan pihak KPU,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi