SUARA INDONESIA

Masa Kampanye, Pj Bupati Jombang Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Gono Dwi Santoso - 26 September 2024 | 07:09 - Dibaca 418 kali
News Masa Kampanye, Pj Bupati Jombang Ingatkan ASN Jaga Netralitas
PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memimpin apel netralitas ASN dan non-ASN di lingkup pemkab di Pilkada 2024, Selasa 24 September 2024. (Foto: Humprod untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten Jombang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan non-ASN di lingkup pemkab setempat melalui ikrar yang dilaksanakan di lapangan Pemkab Jombang, Selasa 24 September 2024.

Ikrar netralitas tersebut dipimpin oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, dan diikuti oleh seluruh peserta. Turut hadir Sekdakab Jombang Agus Purnomo, jajaran asisten, staf ahli, seluruh kepala OPD dan ASN di lingkup Pemkab Jombang.

Teguh Narutomo membacakan ikrar yang berisi empat poin. Pertama, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non-ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non-ASN, serta seluruh masyarakat, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Perlu saya ingatkan kembali, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye yakni mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dan pada 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan serentak. Maka dari itu, tidak henti-hentinya kami mengingatkan kepada seluruh pegawai agar selalu menjaga netralitas,” paparnya.

Teguh Narutomo juga meminta para pegawai di lingkup Pemkab Jombang menghindari kegiatan yang berhubungan dengan pencalonan. Misalnya, berfoto dengan pasangan calon (paslon) hingga foto menggunakan simbol jari yang mengindikasikan dukungan ke salah satu paslon tertentu.

Juga mengingatkan ASN bijak dalam menggunakan media sosial. ASN diimbau tidak memberikan komentar, share atau like postingan paslon.

“Bahwa prinsip netralitasnya wajib ditegakan oleh ASN, karena itu sudah aturan. ASN aturannya tetap boleh memilih tapi harus menjaga netralitasnya,” ucapnya.

Teguh Narutomo kembali menegaskan, ASN yang bandel akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada aturan itu, ASN tidak netral bisa mendapatkan sanksi mulai hukuman disiplin sedang hingga berat berupa pemecatan.

"Kalau ada ditemukan melanggar, nanti kembali pada diri masing-masing pribadi bukan atas nama lembaga. Kalau lembaganya, seluruh ASN Pemda Jombang tidak pernah mendukung ketidaknetralan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV