SUARA INDONESIA

Pria Asal Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Yudha Pratama - 26 September 2024 | 14:09 - Dibaca 787 kali
News Pria Asal Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Tampang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Seorang pria warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, ditangkap aparat Polsek Siak Hulu, Rabu 25 September 2024. Pria 26 tahun itu dibekuk lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kapolsek Siak Hulu, Asdisyah Mursyid membeberkan, pelaku mengurung korban selama sepekan di dalam rumahnya dan mencabuli. Korban diketahui berusia 13 tahun itu merupakan siswa kelas 1 SMP.

Asdisyah mengaku, keluarga korban juga sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Siak Hulu. "Pelaku ini sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung. Korban dikurung oleh pelaku sejak 25 Agustus sampai 2 September," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaraindonesia.co.id, Kamis (26/9/2024).

Asdisyah mengemukakan, awal pertama kali korban ditemukan. Saat itu, kata dia, warga sudah mulai sibuk mencari korban dan sampai dilaporkan ke Polsek Siak Hulu. Kemudian, pelaku merasa takut dan memberitahu bahwa korban berada di rumahnya.

"Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membawa korban pulang ke rumahnya dan mengetahui bahwa pelaku ini sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali," tuturnya.

"Setelah barang bukti lengkap dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku," tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa hilangnya korban bermula pada saat orang tuanya pulang dari berjualan di pasar malam. Saat itu, orang tua korban tidak menemukan anaknya di rumah.

"Setelah sepekan, pelaku datang ke rumah ketua RT dan memberitahukan bahwa pelaku berada di rumahnya," ucap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D jo Pasal 82 ayat ( 1 ) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Asdisyah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV