SUARA INDONESIA, BLITAR - Jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota, Polda Jawa Timur, menangkap 8 pelaku jaringan narkoba dengan barang bukti berupa 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel l. Atas perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di jeruji besi.
Kasat Resnarkoba Iptu Richi Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama dua pekan.
“Berkat kerjasama yang solid, akhirnya kami mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari jumlah tersangka, dua di antaranya merupakan residivis atau pernah mendekam di penjara,” kata Richi, kepada Suara Indonesia, Jumat (27/9/2024).
Dijelaskannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, apalagi yang memiliki buah hati. Kalau bisa selalu memperingatkan perkembangannya dengan lingkungan sekiranya ada yang segera melaporkan ke pihak yang berwajib biar ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kegiatan operasi di wilayah seperti ini, kedepannya akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian bahkan digalakkan agar peredaran narkoba di wilayah setempat dapat mengendalikan dan mewujudkan Kota Blitar bersih dari barang haram. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi