SUARA INDONESIA

Polres Sampang Bekuk Pelaku Rudapaksa, Tersangka Masih Berumur 14 Tahun

Hoirur Rosikin - 27 September 2024 | 14:09 - Dibaca 428 kali
News Polres Sampang Bekuk Pelaku Rudapaksa, Tersangka Masih Berumur 14 Tahun
Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok. Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Jajaran kepolisian Polres Sampang menangkap bocah 14 tahun inisial (J) yang diduga merudapaksa teman sebayanya hingga hamil.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 15 September 2024 lalu.

"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, Jumat (27/09/2024).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat orang tua korban mengantar anaknya ke dukun untuk pijat karena terjatuh.

Kemudian, setelah korban dipijat, baru diketahui bahwa gadis itu telah hamil. Lalu, orang tua menanyakan terhadap anaknya, siapa yang melakukan perbuatan itu.

"Saat itu juga korban mengaku dihamili oleh J. Lalu orang tua melaporkan pelaku ke polisi," tuturnya.

Usai mendapat laporan,petugas Polres Sampang segera menangkap J. Kini, bocah belasan tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV