SUARAINDONESIA, JAKARTA - Seorang peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.
Dalam surat yang diterima Suaraindonesia, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB, yang dinyatakan lolos dalam enam besar. Diketahui, DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Terkait pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, salah satu peserta berinisial DSB yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK), diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat.
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:
Unsur Pakar Kepolisian:
1.Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron, S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H. (Fik)
Dikutip Suaraindonesia. Anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, perubahan status DSB dari pakar kepolisian menjadi tokoh masyarakat telah melalui penilaian dari Pansel.
Pihaknya menilai bahwa DSB lebih cocok menjadi Tokoh Masyarakat (TM) ketimbang Pakar Kepolisian (PK) karena latar belakangnya sebagai dosen.
“Kami melihat yang bersangkutan lebih cocok jadi TM dari pada PK, mengingat yang bersangkutan adalah dosen biasa dan bukanlah dosen yang mengajar di bidang kepolisian. Dan itu menjadi keputusan Pansel,” kata Edi saat dihubungi, Kamis, 26 September 2024 dikutip media ini.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh meminta kepada Presiden Republik Indonesia perlu Evaluasi Sebelum Terima Hasil Akhir Seleksi Calon dari Pansel Kompolnas.
“Karena nama peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,” kata Fonda.
Masalahnya, perubahan mendadak di akhir tahapan tidak serta merta didukung dengan perubahan berkas yang ada dari peserta. Ini yang harus dijelaskan Pansel.
“Profesionalitas Pansel jadi pertanyaan dengan adanya perubahan status peserta di akhir ini. Apakah ini adalah didorong atas dasar yang sah secara hukum administrasi atau hanya kebijakan subjektif Pansel tanpa adanya dasar hukum administrasi yang jelas,” sambungnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Irwan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi