SUARA INDONESIA, JEMBER- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember ditengarai tidak netral pada Pilkada 2024 ini. Keberpihakan itu diduga menguntungkan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman. Kasus ini mencuat setelah Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) Jember melayangkan laporan ke Bawaslu.
Berdasarkan temuan KSIC, melalui surat yang diterima Suaraindonesia.co.id, setidaknya ada tujuh pejabat yang dinilai condong ke paslon petahana. Mereka ada yang berstatus pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga lurah.
“Mereka patut diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Perbuatan para pejabat ini secara langsung maupun tidak langsung, dapat digolongkan aksi menguntungkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman,” kata Ainur Hadi Novanto, Ketua KSIC Jember.
Novan membeberkan, perbuatan para pejabat itu bermacam-macam. Ada yang memasang baliho bergambar Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman, hingga mengadakan kegiatan dengan memasang banner paslon petahana. Padahal keduanya telah memasuki masa cuti kampanye sejak 25 September kemarin. Seharusnya, foto yang dipajang bukan lagi Hendy-Firjaun, tapi Penjabat Bupati Jember Imam Hidayat.
“Kami mengindikasikan, para ASN itu melanggar dua peraturan sekaligus. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama pasal 5 huruf n angka 5 dan 6,” jelasnya.
Dia menegaskan, kecenderungan keberpihakan yang melanggar asas netralitas ASN itu bukan tudingan tak berdasarkan. Karena pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Bukti-bukti ini akan dilampirkan bersamaan dengan laporan ke Bawaslu Jember, hari ini.
Kepada Bawaslu, pihaknya meminta agar wasit pilkada itu memanggil dan memeriksa terlapor secara objektif, memberikan akses publik untuk melakukan monitoring, serta merekomendasikan agar para ASN yang terbukti melanggar diberi sanksi tegas.
KSIC Jember juga mendesak Bawaslu agar melakukan rilis dalam bentuk laporan kepada publik atas hasil pemeriksaan secara objektif. “Alhamdulillah, laporan sudah kami layangkan terutama ke Bawaslu. Tidak hanya Bawaslu yang kami kirim, tapi DPRD dan Pjs bupati juga kami kirim,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengaku belum menerima laporan tersebut. Jika laporan itu sudah masuk ke mejanya, dia menyatakan akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan para pihak. Baik di internal maupun eksternal Bawaslu.
“Kalau soal baliho dan banner, nanti akan segera kami imbau agar segera diturunkan. Sementara yang di alun-alun, akan kami koordinasikan dengan tim pemenangan agar segera ditutup. Insyaallah besok (hari ini, Red), akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya, Minggu 29 September 2024 malam. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi