SUARA INDONESIA

Tiga Pimpinan DPRD  Situbondo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Syamsuri - 30 September 2024 | 16:09 - Dibaca 619 kali
News Tiga Pimpinan DPRD  Situbondo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid saat melantik dan mengambil sumpah tiga Pimpinan DPRD Situbondo, Senin (30/2024). (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Dalam rapat paripurna tersebut, ada tiga pimpinan DPRD Situbondo yang dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid. Yakni, Mahbub Junaidi dari  PKB sebagai ketua, Abdurrahman dari PPP sebagai wakil ketua, dan Hambali dari Gerindra sebagai wakil ketua.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Situbondo, Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan, setelah pimpinan DPRD definitif ini terbentuk, pihaknya berharap bisa bergandengan tangan antara pemerintah daerah dan DPRD Situbondo.

"Karena di akhir tahun ini ada kampanye dan pemilukada serentak, ini adalah momentum sangat penting bagi kita semua untuk mendapatkan pimpinan daerah yang betul-betul berkualitas dan disayangi rakyatnya. Sehingga kita bisa membangun Situbondo yang lebih baik kedepan," ucapnya.

"Harapan kami semua bersinergi bersama pemerintah, jaga netralitas ASN, agar pemilukada ini berjalan dengan baik dan lancar, jangan sampai ada konflik gara-gara pemilukada ini," pintanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, sebagai pimpinan DPRD, tentu dirinya dan pimpinan yang lain tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Ia berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk mendukung dan menjalin kebersamaan yang baik.

"Selain itu, juga menjalin keharmonisan antara pimpinan dan anggota DPRD maupun sesama mitranya masing-masing, dengan tidak lagi memperhatikan baju apa dan kendaraan politik apa yang kita mengusung untuk dapat duduk di kursi DPRD Kabupaten Situbondo ini, " ujarnya.

"Tentu dengan alasan ini pula, kami mohon dukungan untuk bersama-sama  menjadi anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang bermartabat dan mampu menjadi mitra kerja pemerintah daerah," tambah Mahbub.

Lebih lanjut, Mahbub juga menjelaskan, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

"Sinergitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang dijalankan oleh masing-masing Alat Kelengkapan DPRD, ini memegang kunci optimalisasi pelaksanaan kinerjanya. Realitanya, hubungan DPRD dengan Kepala Daerah merupakan substansi penting dalam kehidupan politik di daerah, khususnya menyangkut penggunaan mekanisme konsultasi," pungkas politisi PKB itu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV